Konten Media Partner

Kejaksaan Terima Uang Rp 2,054 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di Unsrat Manado

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.054.020.453 yang dikembalikan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Unsrat Manado. (foto: dokumen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara)
zoom-in-whitePerbesar
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.054.020.453 yang dikembalikan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Unsrat Manado. (foto: dokumen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara)

MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.054.020.453 dari kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, menjelaskan bahwa penerimaan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025 oleh salah satu tersangka dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penyidik.

kumparan post embed

"Hari ini kami, Kejati Sulut telah menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri atau LOAN, yang bersumber dari ISDB pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran 2014-2019," ucap Andi.

Menurut Andi, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara yang dimaksud.

"Semoga ini bisa menjadi penunjuk bagi kita (Kejaksaan) untuk menindaklanjuti perkara ini," ujar Andi kembali.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulut telah menahan tiga terduga tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari ketiga tersangka adalah eks Rektor Unsrat, EJK alias Ellen.

Ketiga terduga pelaku tindak pidana korupsi ini telah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Sulut di Rutan Kelas IIA, Malendeng, Kota Manado.