Konten Media Partner

Kejaksaan Tinggi Sulut Periksa Pejabat di Bitung Terkait Dugaan Korupsi Gaji THL

20 Januari 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: dokumen kejaksaan tinggi sulawesi utara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: dokumen kejaksaan tinggi sulawesi utara)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Bitung.
ADVERTISEMENT
Selain gaji THL, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa di tahun anggaran 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi M Taufik, melalui Kasi Penkum, Januarius Bolitobi, mengatakan jika pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Senin (20/1) hari ini.
"Benar hari ini Senin, 20 Januari 2025, jaksa Penyelidik pada Kejati Sulut ada melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkot Bitung," kata Januaris.
Menurut Januaris, pemanggilan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print: 10/P.1/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Dijelaskan, penyelidikan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran THL dan pengadaan barang jasa pada Pemkot Bitung.
ADVERTISEMENT
"Proses pemeriksaan sementara dilakukan oleh tim penyelidik," kata Januaris kembali.