Konten Media Partner

Kejari Diminta Tak Split Berkas Milik Diduga Aktor Intelektual Kasus Incinerator

7 Mei 2025 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum tersangka kasus Incinerator DLH Kota Manado, Lifa Malahahum.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum tersangka kasus Incinerator DLH Kota Manado, Lifa Malahahum.
ADVERTISEMENT
MANADO Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado didesak untuk transparan terhadap semua fakta pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah atau Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, yang saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah TJM, mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, AA dan FRS, dua orang swasta yang ikut terlibat pada pengadaan incinerator itu.
Lifa Malahahum, kuasa hukum tersangka AA, menyebutkan pentingnya Kejari Manado menggabungkan pembuktian formil dan materil dalam mengusut kasus ini, sehingga tidak dilakukan pecah berkas atau splitsing untuk orang-orang yang terkait pada kasus tersebut.
Salah satu yang disorot adalah keterlibatan sosok dari seorang oknum yang merupakan direktur salah satu perusahaan, yang diduga menjadi perancang utama proyek atau dalam artian sebagai aktor intelektual.
Menurut Lifa, dia mendapatkan informasi jika ada aliran dana proyek yang disebut mengalir lebih dari 85 persen ke oknum itu.
“Penyidik sudah mengantongi bukti kuat, baik berupa dokumen maupun data transaksi keuangan yang mengarah pada oknum itu yang juga diduga sebagai produsen alat pembakar sampah. Alat pembakar sampah itu diklaim milik oknum tersebut,” ungkap Lifa dalam keterangan pers yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Lifa mengaku sangat mendukung Kejari Manado untuk bisa menuntaskan berkas perkara tersebut secara utuh tanpa ada splitsing, termasuk menyertakan nama oknum tersebut dalam satu kesatuan berkas dengan ketiga tersangka lainnya.
"Saya optimis Kejari Manado tidak akan terkecoh dengan strategi (playing victim) tersebut. Saya percaya Kejaksaan akan memasukkan nama oknum tersebut ke berkas tersangka lainnya dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Lifa kembali.
Sebelumnya, Kejari Manado menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, TJM dan FS, Senin (5/5). Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo Santoso SH,MH, menyebutkan mereka ditahan setelah melalui penyidikan yang panjang.
Kantor Kejaksaan Negeri Manado