Keluarga Ari Tahiru Blokir Jalan Masuk Perumahan Citraland

Konten Media Partner
14 Januari 2022 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marthen Tahiru, dalam kondisi sakit stroke ikut turun melakukan aksi demo di perumahan Citraland
zoom-in-whitePerbesar
Marthen Tahiru, dalam kondisi sakit stroke ikut turun melakukan aksi demo di perumahan Citraland
ADVERTISEMENT
MANADO - Polemik persoalan tanah antara Keluarga Tahiru-Monintja dan perumahan Citraland yang merupakan milik PT Ciputra Internasional masih berlanjut. Jumat (14/1), keluarga Tahiru-Monintja melakukan aksi blokade jalan masuk ke perumahan elite tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu, keluarga mengaku tanah milik Almarhum Litje Tahiru-Monintja dengan register nomor 302/12/XII/82, tidak pernah dijual kepada pihak citraland, sehingga mereka masih berhak untuk memiliki tanah tersebut.
"Minta tolong pak Jokowi. Minta tolong pak Kapolri. Tolong kami, sudah sekian lama mereka (Ciputra) belum membayar tanah kami, padahal mereka sudah mengambil tanah kami. Tanah ini adalah kebun, tanah ini sebagai lahaan pencarian kami karena di sini banyak kami tanami kelapa, pisang, singkong, tapi sudah dirampas oleh citraland," ujar Marthen Tahiru, perwakilan keluarga.
Dia bilang, apa yang dijanjikan pihak Citraland untuk membayar tanah, hanyalah isapan jempol semata. Sampai saat ini, kata dia, belum juga dibayar kendati sudah dirampas dan dibangun perumahan.
ADVERTISEMENT
"Kenapa bikin patung Tuhan Yesus kalau kalian (citraland) tidak punya kasih, dan pembohong. Mana janji kalian untuk membayar tanah yang sudah kalian ambil dari keluarga kami," katanya.
Marthen berharap Presiden, Kapolri dan Jenderal TNI turun tangan karena dia menduga sudah ada permainan uang dalam persoalan tanah tersebut. Namun demikian, dengan segala keterbatasannya dirinya hanya bisa berserah.
"Surat semua masih ada pada keluarga kita. Kita masih pegang aslinya. Kami berharap kiranya citraland bisa membayar ganti rugi tanah kami, supaya dokumen ini akan kami serahkan kepada citraland," ujarnya kembali.
Sementara itu kuasa hukum Citraland, Doan Tagah, membantah telah menyerobot tanah milik Keluarga Tahiru-Monitja. Dia bilang semua sudah dilakukan secara prosedural.
Doan mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
ADVERTISEMENT
"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," katanya.
Doan menjelaskan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko, dan kemudian bersepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.
"Jadi sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru. Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru," ujarnya.
"Kalau mereka (keluarga Tahiru-Monintja) melakukan pengerusakan, maka secara otomatis kami akan melakukan upaya hukum," katanya kembali.
febry kodongan