Kemenkumham Sulut Dikunjungi Konjen Filipina, Bahas Status Pemukim Tanpa Dokumen
·waktu baca 2 menit

MANADO - Pemukim tanpa dokumen (undocumented person) keturunan Indonesia-Filipina yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), hingga kini masih menjadi permasalahan terkait kependudukan dan keabsahan mereka.
Terkait itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut mendapatkan kunjungan dari Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang dipimpin Konsul General, Lolita B Capco, untuk membahas hal tersebut, Selasa (14/11) di Manado.
Kunjungan ini langsung diterima oleh Kepala Kantor, Ronald Lumbuun yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Kepala Kantor tersebut, dibahas tentang proses dan progres pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada pemukim tanpa dokumen keturunan Indonesia-Filipina itu.
Pada kesempatan itu, Ronald menyatakan bahwa penyelesaian status kewarganegaraan ini, bukanlah kewenangan dari kantor wilayah, melainkan hanya sebagai lembaga pengusul.
"Pada prinsipnya kantor wilayah hanya meneruskan usulan dan permohonan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," ujar Ronald.
Menurut Ronald, pihaknya sendiri siap melakukan koordinasi hal tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari Konjen yang mau berdiskusi langsung terkait hal ini," ujar Ronald di akhir kunjungan tersebut.
febry kodongan
