Konten Media Partner

Kemenkumham Sulut Lakukan Pengawasan Keimigrasian di Pelabuhan Perikani Bitung

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim pengawasan keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara, saat melakukan pengecekan dokumen nelayan di Pelabuhan Perikani Kota Bitung.
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengawasan keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara, saat melakukan pengecekan dokumen nelayan di Pelabuhan Perikani Kota Bitung.

BITUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), menggelar kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang diduga tidak memiliki izin tinggal keimigrasian, di Pelabuhan Perikani Kota Bitung.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere, bersama dengan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, melalui Arthur Mawikere, menyebutkan jika pengawasan keimigrasian ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas dan keamanan negara, serta mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan khusus Keimigrasian.

"Dari hasil pengawasan di lapangan ini, kemudian ditemukan satu orang yang diduga orang asing tersebut bekerja sebagai nelayan di Pelabuhan Perikani Kota Bitung," ujar Arthur.

Arthur mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap diduga orang asing itu saat ditemukan. Saat itu, nelayan tersebut tak bisa menunjukkan dokumen pribadinya.

"Kami kemudian menyerahkan kepada Kanim Bitung untuk segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arthur kembali.

febry kodongan