Konten Media Partner

Kendarai Alphard, 2 Caleg Gerindra Terlibat Money Politics Datang ke Pengadilan

7 Juni 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Money Politics pada Pemilu 2024 (duduk) berama para kuasa hukum menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Manado. (foto: febry kodongan/manadobacirita)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Money Politics pada Pemilu 2024 (duduk) berama para kuasa hukum menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Manado. (foto: febry kodongan/manadobacirita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Dengan mengendarai mobil mewah Toyota Alphard, IWL alias Indra dan CL alias Chris, dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra yang terlibat dalam kasus Money Politics (Politik Uang), datang ke Pengadilan Negeri Manado untuk menghadiri sidang pertama kasus yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT
Keduanya bersama dengan para kuasa hukum yakni Kris Tumbel SH, Sartika Ticoalu SH, Vico Judi Saputro SH, dan Agung Alexander SH, sudah hadir di pengadilan sejak sekitar pukul 09.00 WITA atau satu jam sebelum sidang dimulai.
"Mereka (CL dan IWL) sudah dari jam 9 pagi datang. Ini bukti bahwa mereka taat proses. Ini jadi contoh nyata, sebelum sidang sudah datang ke pengadilan," kata Kris Tumbel kepada wartawan, Jumat (7/6) pagi.
Menurut Kris, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kedua kliennya itu sangat taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses persidangan terkait kasus yang menjerat mereka.
"Tentunya kami ingin membuktikan jika tudingan tentang money politics ini tidak benar. Kami memang sangat mengharapkan pengadilan ini akan menjadi tempat keadilan untuk klien kami," ujar Kris kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, CL dan IWL, dua caleg terpilih asal Gerindra dilaporkan telah melakukan money politics pada Pemilu 2024. Mereka dilaporkan ke sentra Gakkumdu dan diproses secara aturan yang berlaku.
Gakkumdu kemudian merekomendasikan jika unsur dugaan money politics terpenuhi dan langsung dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Setelah dari kepolisian, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manado sebelum kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.
febry kodongan