Konten Media Partner

Kepala Kemenkumham Sulut Bilang Ini Soal Rasa Syukur Cegah Perbuatan Tak Baik

14 September 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun (tengah), bersama degan narasumber kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Kemenkumham.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun (tengah), bersama degan narasumber kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun, dalam kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Kemenkumham, berpesan agar selalu bersyukur atas apa yang telah dimiliki saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika rasa syukur itu selalu ada pada pribadi setiap orang, maka hal itu akan mencegah perbuatan yang tidak baik, termasuk akan mencegah orang melakukan tindak kejahatan seperti korupsi dan lainnya.
"Jika kita ada rasa syukur, kita tidak akan melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan," ujar Ronald.
Ronald juga berpesan kepada para peserta kegiatan yang merupakan ASN di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, agar mengubah mindset terkait dengan jabatan.
Menurutnya, ASN di era sekarang harus menjadi pejabat publik yang siap melayani dan bukan dilayani. Hal ini merupakan hal mutlak, karena status pelayan masyarakat melekat kepada seluruh ASN.
"Saya berharap kegiatan ini mampu memperkuat komitmen seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi, pungli, serta gratifikasi," ujar Ronald kembali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut, Marthen Tandi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pencegahan terhadap pungli dan gratifikasi harus ditopang oleh penegakan hukum dan keteraturan.
"Hanya hukum dan keteraturan yang dapat menghentikan gerakan tambahan. Rumusnya, gratifikasi itu sama dengan suap ditambah pungutan liar atau pungli," ujar Marthen.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sulut, menggelar kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Divisi, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil, para pejabat administrasi, serta pegawai di lingkungan Kanwil yang mengikuti secara virtual.
Kepala Bagian Program dan Humas, Noldy Sahabati, dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan memperkuat upaya pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi di seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut.
ADVERTISEMENT