Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Ketua DPRD Sulut Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM
15 April 2025 23:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), dr Fransiscus Andi Silangen, diperiksa penyidik Polda Sulut, Selasa (15/4). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
ADVERTISEMENT
Selama 10 jam, dr Fransiscus diperiksa terkait dengan fungsi pimpinan DPRD dalam pembahasan anggaran dalam APBD, termasuk pemberian dana hibah yang salah satunya untuk Sinode GMIM.
Setelah diperiksa, dr Fransiscus kepada wartawan mengaku jika dia dicecar oleh puluhan pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, pertanyaan itu terkait dengan pembahasan APBD, di mana dana hibah masuk dalam rangka APBD yang disahkan oleh DPRD Sulut.
"Keterangannya sudah saya sampaikan secara detail ke penyidik. Sudah sesuai tupoksi saya. Torang (kami) tetap praduga tak bersalah," ujar dr Fransiscus kepada wartawan usai ke luar dari ruang penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD yang mulai menjabat sejak tahun 2021.
"Jadi untuk dana hibah itu, jika di anggaran tahun 2020 itu berarti dibahas tahun 2019. Jika 2021, dibahas tahun 2020. Sebagai pimpinan DPRD yang saya tahu itu tahun 2022 dan 2023. Keterangannya sudah saya sampaikan detail," ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie didampingi Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, menjelaskan jika dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.
"Telah terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," kata Kapolda Sulut.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405.
Adapun modus dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut, menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.
Pada kasus ini, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing:
ADVERTISEMENT
Sementara, dari lima tersangka ini, empat orang di antaranya telah ditahan. Hanya tersangka HA alias Hein yang belum ditahan.