Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ketua Komisi IX DPR Ajak Pekerja Mandiri di Minahasa Ikut BPJS Ketenagakerjaan
1 Maret 2023 21:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINAHASA - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengajak para pekerja mandiri di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebutnya untuk melindungi diri serta keluarga para pekerja.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan di Desa Paslaten, Kecamatan Remboken, srikandi Partai NasDem ini mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar untuk para pekerja termasuk keluarga yang ada di daftar jaminannya.
Pada kesempatan itu, Felly mencontohkan kejadian seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus kehilangan tangannya. Menurutnya, tak hanya pekerja itu yang harus kehilangan tangan, tapi juga keluarganya ikut terdampak, sehingga sangat dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya, tak hanya kita yang tercover, tapi keluarga kita juga akan merasakan dampak dan manfaatnya (ikut BPJS Ketenagakerjaan)," kata Felly.
Lanjut dijelaskan Felly jika BPJS terdapat dua yakni BPJS Kesehatan terkait dengan persoalan jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjamin dari sisi pekerja. Khusus untuk BPJS Kesehatan, Felly mengatakan, semua warga harus tercover karena jaminan kesehatan sangat penting.
ADVERTISEMENT
Walaupun diakuinya, saat ini pelayanan rumah sakit belum sepenuhnya yang diinginkan semua pihak, tapi saat ini pembenahan masalah standardisasi, baik pelayanan, kamar, kemudian obat-obat terus dilakukan untuk bisa memenuhi standar jaminan kesehatan.
"Tentunya saat ini di komisi kami juga membahas soal itu dengan mitra kerja. Ini semua demi semua masyarakat di Indonesia," kata Felly kembali.
Sementara itu, Amelia dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jika lembaga itu merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT
"Semuanya untuk melindungi para pekerja," kata Amelia kembali.
manadobacirita