Kominfo Bolmut Warning Pelaku Usaha TV Kabel Segera Urus Izin Operasi

BOLMUT - Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penyiaran TV Kabel, untuk segera melakukan pelaporan dan mengurus izin edar.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aang Wardiman, melalui kepala seksi penyiaran, komunikasi dan multimedia, Saiful Djenaan mengatakan hingga saat ini, pihaknya baru menerima satu perusahan yang memiliki izin usaha penyiaran TV Kabel.
“Dari sekian banyak pelaku usaha TV kabel yang ada di Bolmut, baru satu yang memiliki izin operasi,” ungkap Djenaan.
Menurut Djenaan, sesuai dengan aturan yang ada, seluruh pelaku usaha TV Kabel secara nasional termasuk yang ada di Kabupaten Bolmut, wajib melaporkan usahanya. Jika tidak melaporkan usaha tersebut, maka pihaknya bisa menghentikan aktivitas TV Kabel tak berizin tersebut.
Lanjut Djenaan, pada bulan April nanti, pihaknya akan turun bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) dan Balai Monitoring Frekuensi Kementrian Kominfo, Sulawesi Utara, untuk melakukan pendisiplinan bagi pelaku usaha TV Kabel yang tak memiliki izin
“Untuk itu, saya imbau dan saya sangat harapkan, di bulan Maret ini, seluruh pelaku usaha TV Kabel yang beropersi di Bolmut agar segera melapor ke Kominfo dan mengurus izin usahanya,” ujar Djenaan kembali.
m rifai abdullah
