Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022

Konten Media Partner
31 Maret 2023 22:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen saat melakukan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tentang optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sangihe.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen saat melakukan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tentang optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sangihe.
ADVERTISEMENT
MANADO - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022 tentang optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Selama satu pekan penuh mulai dari Senin (20/3) hingga Sabtu (25/3), seluruh pimpinan dan juga anggota DPRD Sulut turun ke daerah pemilihannya untuk mensosialisasikan Perda tersebut.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen melaksanakan sosialisasi Perda di dua lokasi yakni Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di Aula Serbaguna Rumah Jabatan, pada tanggal 21 dan 22 Maret 2023.
Di hari pertama menghadirkan masyarakat, LSM, dan pemerhati Tinju. Lalu, di hari kedua menghadirkan pengurus Sinode GMIST dan pemuda GMIST. Narasumber yang dihadirkan Sam J Saroinsong, SH., MH.
Silangen mengatakan sosialisasi perda tersebut sangat penting karena pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dilindungi," kata Silangen.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paath saat menggelar sosialisasi Perda di Kota Tomohon.
"Selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Silangen menambahkan.
Sementara, Ketua Komisi IV, Vonny Paat melaksanakan sosialisasi Perda di Kelurahan Tinoor I Kecamatan Tomohon Utara. Politisi PDIP itu memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya perda ini.
"Maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut," kata Vonny.
Adapun anggota Komisi IV, Syeni Kalangi melaksanakannya di dua titik yakni di Kelurahan Inobonto dan di Desa Poigar Dua, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mogondow.
ADVERTISEMENT
"Tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak," kata Ketua Badan Kehormatan ini.
Sementara, Agustien Kambey menggelar sosialisasi di Kelurahan Bunaken. Dalam Sosper tersebut, Kambey mengingatkan pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
"Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan manfaatnya sangat besar," ungkap Kambey.
Lanjut, personel Komisi IV Imelda Novita Rewah melaksanakan sosialisasi di Desa Raringis, Kabupaten Minahasa. Dalam sosialisasi tersebut, INR mengatakan perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.
"Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” kata INR.
ADVERTISEMENT
*/adv