Komnas HAM Surati Gubernur Sulut Soal Intimidasi ke Penghayat Kepercayaan Laroma

Konten Media Partner
23 Juli 2022 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wale Paliusan, rumah ibadah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) rusak berat akibat dibongkar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. (foto: dokumen istimewa Laroma)
zoom-in-whitePerbesar
Wale Paliusan, rumah ibadah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) rusak berat akibat dibongkar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. (foto: dokumen istimewa Laroma)
ADVERTISEMENT
MANADO - Aksi perusakan rumah ibadah serta pelarangan ibadah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), mendapatkan perhatian khusus dari Komnas HAM Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibuktikan dengan surat yang dikirimkan Komnas HAM kepada Gubernur Sulut, terkait dengan tindakan kekerasan berbasis agama yang diterima oleh para penghayat kepercayaan Laroma.
Dalam surat bernomor 586/K-PMT/VIII/2022, Komnas HAM meminta kepada Gubernur Sulut untuk menjelaskan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulut terkait penanganan permasalahan penolakan terhadap kelompok penghayat Laroma di Kabupaten Minsel.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Gubernur Sulut menelusuri dugaan keterlibatan perangkat desa maupun perangkat Kecamatan dalam tindakan diskriminasi terhadap kelompok penghayat Laroma di Desa Tondei Dua, dan memastikan perangkat pemerintah daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan toleran.
"Melakukan pemulihan kondisi trauma pada korban terutama perempuan dan anak, serta memfasilitasi pemulihan bangunan Wale Paliusan, sarana prasarana dan harta benda lainnya yang mengalami kerusakan agar segera dapat dimanfaatkan kembali," bunyi surat dari Komnas HAM ke Gubernur Sulut.
Surat Komnas HAM kepada Gubernur Sulawesi Utara terkait aksi diskriminasi terhadap para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta agar Gubernur Sulut mengambil langkah-langkah efektif guna membangun kerukunan antar umat beragama serta mencegah berkembangnya kekerasan dan syiar kebencian berbasis agama dengan tetap memperhatikan aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan.
ADVERTISEMENT
Masih dalam surat yang ditandatangani M Choirul Anam, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, menjelaskan tentang hak beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan seluruh agama dan penghayat kepercayaan dilindungi.
"Dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi dan serangan maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvenan Internasional Hak sipil dan politik pasal 22 ayat (1) dan (2) jo 29 ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999," tulis surat Komnas HAM tersebut.
Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen mengatakan jika pihaknya belum menerima surat dari Komnas HAM tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, pihaknya akan mempelajari surat tersebut jika sudah masuk ke Biro Hukum untuk dijawab atau ditindaklanjuti.
"Jika hanya berdasarkan surat itu, kami tidak bisa memberi pendapat hukum. Maka nanti akan meninjau lokasi untuk melihat kasus posisinya bagaimana," kata Flora.
Sebelumnya, aksi pengerusakan terhadap Wale Paliusan yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Lalang Rondor Malesung (Laroma) terjadi di Desa Tondei II Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minsel, Selasa (21/6).
Pengerusakan yang dilakukan mengakibatkan Wale Paliusan rusak berat karena dihancurkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Tak sampai situ, pohon kelapa yang ditebang juga diarahkan ke tempat tersebut agar tertindih.
Sesudah melakukan penghancuran, sejumlah oknum juga mendatangi para penganut Laroma untuk melakukan intimidasi dengan berbagai tuduhan sesat penyembah berhala.
ADVERTISEMENT
manadobacirita