Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Korban Kebakaran Mengaku Diperas Oknum Eks Kapolsek di Manado, Ini Kronologinya
10 Februari 2023 21:36 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
MANADO - Idris Makainginang, warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado , mengaku diperas oknum Polisi Wanita (Polwan ) berinisial YK alias Yusi, yang dalam kasus itu masih memegang jabatan Kapolsek Mapanget.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan yang dilaporkan Idris terjadi usai dirinya melaporkan kejadian kebakaran rumahnya pada medio Februari 2022 lalu.
Idris menyebutkan dirinya harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam pengurusan laporannya itu. Yang membuatnya kecewa, kasus kebakaran rumahnya tak kunjung selesai, di mana tidak ada tersangka yang ditahan, padahal sejumlah bukti telah mengarah ke salah satu orang.
Dirinya kemudian menceritakan kronologi kejadian, di mana pada Sabtu (5/2/2022), rumahnya yang ada di Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Buha terbakar. Kebakaran tersebut dicurigai dilakukan oleh seorang pria berinisial MD alias Meldy.
Kecurigaan ini dikarenakan banyak saksi yang melihat jika MD alias Meldy sempat memanjat rumah milik Idris sesaat sebelum kejadian. Namun, saat itu saksi yang merupakan tetangga Idris hanya menegurnya untuk turun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan itu, Idris kemudian melaporkannya ke Polsek mapanget dengan nomor laporan LP/B/28/II/2022/SPKT/Sek.Rural Mapanget.
Tapi menurut Idris, dia disuruh untuk melaporkannya ke Polresta Manado. "Saya dan istri langsung pergi ke Polresta. Sampai di Polresta kembali mengarahkan ke Polsek Mapanget, karena menurut polisi di Polresta, kasus itu sudah tercatat di polsek," kata Idris.
Benar saja, akhirnya melalui telepon, Polsek Mapanget mengatakan laporannya sudah diterima, dan akan segera diproses laporannya.
"Setelah itu langsung diproses masalah saya. Tim inafis juga sudah lakukan pengecekan dan mendapati memang ada kejanggalan bahwa rumah saya sengaja dibakar," kata Idris.
Berjalannya waktu, Idris kemudian mendapatkan informasi jika terduga pelaku MD alias Meldy telah ditangkap polisi.
"Waktu itu saya sudah senang, karena saya pikir mau klarifikasi kejadian kebakaran rumah saya. Namun setelah mau minta klarifikasi ke terduga pelaku, dapat info lagi dari pihak polisi, si terduga pelaku ini telah melarikan diri," ujar Idris.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan terjadi saat di akhir Februari 2022, saat eks Kapolsek Mapanget yang masih menjabat menghubunginya. Kata Kapolsek pihak polisi butuh petugas Labfor, tapi pihak Polsek tidak ada biaya operasional, dan jika bisa disediakan semua biaya operasional untuk kedatangan Labfor.
"Waktu itu dipanggil Kapolsek Mapanget, di mana dalam pertemuan Kapolsek mengatakan apa pihak korban siap untuk mendatangkan Labfor. Saya menjawab bisa jika itu untuk kepentingan pengungkapan kasus yang menimpanya," kata Idris.
"Tapi, sampai saat ini sudah satu tahun dua hari, pelaku tak juga ditangkap oleh pihak polisi," ujar Idris kembali.
Sementara, eks Kapolsek Mapanget, YK, memilih tak banyak memberikan keterangan. Namun, dia membantah jika dia melakukan pemerasan. Menurutnya, bisa dipastikan apa yang dikatakan oleh Idris adalah sesuatu kebohongan.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar berita tersebut. Tidak benar itu pak," tulis YK melalui WhatsApp.
Eks Kapolsek Mapanget Disidang Etik
Buntut kasus dugaan pemerasan, eks Kapolsek Mapanget, YK alias Yusi akhirnya menjalani sidang etik kepolisian yang telah dilakukan di Polres Minahasa Utara (Minut) pada 6 Februari 2023 lalu.
Wakapolres Minut, Kompol Daniel Korompis mengatakan dalam sidang yang langsung dipimpinnya itu, telah memutuskan YK tidak bersalah atas dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
"Fakta sidang. Untuk bukti pemerasan, yang dilakukan oknum terduga YK, tidak bisa dibuktikan dalam sidang, dari keterangan para saksi," ujar Daniel, Jumat (10/2).
Dalam sidang, kata Daniel, Idris selaku pelapor tidak bisa memenuhi lima alat bukti, sesuai yang ada dalam KUHP 184, serta Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022 yakni bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
Menurut Daniel, dengan tidak bisa ditunjukkan bukti-bukti yang dimaksud, maka dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan, sehingga YK alias Yusi dinyatakan bebas dari tuduhan.
Namun demikian, Daniel menyebutkan jika YK diberikan teguran tertulis karena dianggap melanggar profesionalitas, karena telah terbukti menerima pemberian berupa tiket pesawat.
"Kecuali profesionalitas YK sebagai anggota Polri. Walaupun itu pemberian tiket itu sudah diberikan secara ikhlas oleh korban, tapi secara institusi Polri itu tidak dibenarkan. Sehingga dia (YK) dijatuhi teguran tertulis," ujar Daniel kembali.
febry kodongan