Konten Media Partner

Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air Akan Terima Santunan Jasa Raharja

22 Oktober 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Kemenhub RI
ADVERTISEMENT
MANADO - PT Jasa Raharja Gorontalo memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT Semuwa Aviasi Mandiri (PT SAM Air) di Gorontalo, pada Minggu (20/10) akan mendapatkan santunan sebagaimana yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pesawat yang mengalami kecelakaan saat melakukan penerbangan dari Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Bumi Panua, Pohuwato, mengakibatkan sebanyak tiga orang kru pesawat dan satu orang penumpang meninggal dunia.
Terkait insiden tersebut Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, telah melakukan tinjauan langsung menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Pada kesempatan itu, Eko juga menyatakan jika seluruh korban kecelakaan pesawat SAM Air akan mendapat santunan.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko menyebut bahwa santunan yang akan diterima korban kecelakaan pesawat SAM Air akan mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
“Sesuai aturannya bagi korban kecelakaan transportasi udara, kami memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia. Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Eko menambahkan.