Konten Media Partner

Korban Penipuan Penjualan Rumah di Manado Berharap Polisi Tuntaskan Kasusnya

16 Juli 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saeful Anwar, korban penipuan penjualan rumah terus mendatangi kantor Polres Minahasa Utara untuk menanyakan kasus yang mengakibatkannya kehilangan uang sebesar Rp 69 juta.
zoom-in-whitePerbesar
Saeful Anwar, korban penipuan penjualan rumah terus mendatangi kantor Polres Minahasa Utara untuk menanyakan kasus yang mengakibatkannya kehilangan uang sebesar Rp 69 juta.
ADVERTISEMENT
MINUT - Saeful Anwar, korban penipuan penjualan rumah di Minahasa Utara (Minut) terus berharap polisi bisa menyelesaikan kasus yang menyebabkan dirinya harus kehilangan Rp 69 juta. Selama dua tahun terakhir, Saeful terus menaruh harapan besar kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Asmara Dewo dari OBH Tumou Tou, meminta agar polisi segera melengkapi berkas perkara pidana murni tersebut, agar bisa diajukan ke Kejaksaan lalu diadili di Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memang benar, terduga pelaku penipuan berinisial EAP sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minut. Tetapi, kasus ini terkesan mandek, karena tak kunjung berproses walaupun sudah ada tersangka yang ditetapkan," ujar Asmara Dewo, sebagaimana rilis yang dikirim ke redaksi.
Menurut Asmara, Saeful masih percaya Polres Minut mampu menegakkan hukum sebagaimana amanah undang-undang dan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk berkomitmen membuka ruang kritik, saran, dan aspirasi guna evaluasi dan perbaikan organisasi.
"Setiap hari, korban terus berharap agar kasusnya ini segera dilimpahkan untuk demi keadilan," katanya kembali.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Saeful Anwar menemukan promosi rumah di facebook yang diunggah oleh tersangka EAP yang mengaku orang BTN bagian rumah yang macet atau bermasalah. Adapun rumah yang diiklankan berada di Perumahan MGI 3, Blok I No. 3, Kelurahan Mapanget, Kec. Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Setelah itu terjadi kesepakatan untuk melakukan pembayaran uang muka rumah sebesar Rp 69 juta, di mana pelaku mengatakan rumah kredit tersebut masih tiga tahun lagi dengan cicilannya Rp 1.200.000 per bulan.
Karena Saeful tergiur, akhirnya pembayaran DP rumah dilakukan secara bertahap. Total pembayaran Rp 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Saeful melakukan pembayaran dengan cara tunai dan transfer dengan pembuktian kuitansi dan dilakukan di wilayah Minahasa Utara dan Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Saat Saeful ingin menempati rumah tersebut, ada tetangga dari rumah itu menjelaskan jika rumah tersebut bukan rumah bermasalah atau kredit macet, maupun dilelang oleh Bank. Rumah itu milik orang lain, di mana akhirnya dipertemukanlah dengan pemilik rumah yang menunjukkan sertifikat bukti kepemilikannya.
Saeful mulai curiga bahwa dirinya ditipu oleh EAP, Saeful meminta penjelasan dan pengembalian uang terhadap EAP. Tetapi EAP selalu berdalih, dan tidak mau mengembalikan uang Saeful.
Pada 31 Mei 2022 Saeful bersama temannya berjumpa dengan EAP di ITC Manado. Dan akhirnya Saeful menerima uang pengembalian Rp 5 juta, di mana saat itu Saeful merasa terintimidasi sehingga akhirnya menerima uang tersebut, karena dia berharap menerima uang setengah dari pembayaran yang dilakukan, yakni Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
EAP juga berjanji sekitar dua hari lagi akan melunasi sisanya, karena menurutnya uang Rp 60 juta itu kecil. Tetapi setelah diminta sisa uang tersebut, EAP sulit dijumpai. Dan Saeful pun mencari alamat sesuai KTP EAP.
Pada 4 Juni 2022, Saeful melaporkan perkara ini ke Polresta Manado dengan No: LP/B/1142/VI/2022/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut. Dan pada 25 Oktober 2022, perkara ini masuk ke tahap penyidikan nomor: SP.Sidik/2997/X/2022, tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Tak kunjung mendapatkan keadilan, 15 Juli 2023 Saeful kemudian meminta bantuan ke OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou Tou yang dipimpin Firman Mustika SH, MH.
Pada 15 Agustus 2023, penyidik Polresta Manado yang memegang perkara Saeful menginformasikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara, dengan alasan saat transaksi pembayaran lebih banyak dilakukan di Minahasa Utara, sehingga Polres Minut lebih berwenang menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Ternyata di Polres Minut kasus Saeful tidak berjalan mulus, penyidik masih ragu apakah kasus ini kategori perdata atau pidana. Kuasa Hukum juga telah mengatakan jika perkara ini murni pidana, meskipun sudah pernah ada pengembalian uang sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, saksi ahli Nurlaila Isima, SH, MH, seorang dosen IAIN Manado, dan pada 23 Januari 2024 juga menjelaskan bahwa kasus tersebut pidana murni, dan tidak menggugurkan pidana meskipun sebagian uang sudah dikembalikan. Selain itu sisa uang yang masih ada di tersangka bisa digugat secara perdata.
3 April 2024 EAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena mulai terdesak EAP menjumpai Kuasa Hukum dan Saeful, bermaksud untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengembalikan uang Saeful. EAP juga di hadapan Penyidik mengaku akan mengganti kerugian sebesar Rp 65.500.000, dikembalikan sepenuhnya kepada Saeful.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan oleh EAP itu tak kunjung diberikan atau diganti. Sementara, berdasarkan SP2HP tertanggal 3 Juli 2024, dijelaskan berkas perkara Saeful Anwar akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, pembantu penyidik menjelaskan jika dari Kejaksaan ada berkas perkara yang belum lengkap, sehingga meski dilengkapi dahulu agar bisa disidangkan.
manadobacirita