Konten Media Partner

KPU-Bawaslu Sepakat Baliho Bacalon Kepala Daerah Belum Langgar Aturan

21 Desember 2019 8:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat jika saat ini, baliho, spanduk dan jenis-jenis yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) belum bisa disebut pelanggaran atau melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan, tahapan untuk Pilkada 2020 belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk dan APK tak bisa ditindak oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda mengungkapkan, saat ini belum ada yang namanya calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU, sehingga secara aturan, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan siapapun yang memasang APK, walaupun sudah diketahui jika si pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai kepala daerah.
"Untuk saat ini belum ada dasar hukum yang mengikat. Misalnya belum ada peraturan KPU tentang APK calon. Selain itu, status mereka (bakal calon) itu masih masyarakat biasa belum calon yang sudah resmi ditetapkan KPU," tutur Malonda.
Sementara, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapkan, selama belum ada penetapan calon resmi, serta belum adanya peraturan KPU tentang pengaturan APK, maka pemasangan atribut masih diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin saat ini, yang bisa menertibkan ya pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, baliho ditempatkan di daerah yang dilarang pemerintah, itu bisa dicabut. Tapi bukan oleh KPU atau Bawaslu, tapi oleh pemerintah," tutur Ardiles.
Sekadar diinformasikan, saat ini di media sosial ramai kritikan yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu yang dianggap kongkalingkong dengan bakal calon, karena tidak mau menertibkan baliho, spanduk dan APK milik bakal calon.
manadobacirita