KPU Ingatkan Ancaman Diskualifikasi untuk Paslon Tak Laporkan Dana Kampanye

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan
ADVERTISEMENT
MANADO - Ancaman diskualifikasi membayangi Pasangan Calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2020, jika tidak melaporkan dana kampanye yang digunakan selama tahapan kampanye berlangsung.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan kembali oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara (Sulut), Yessy Momongan, saat rapat koordinasi terkait dana kampanye pada Pilkada Sulut, Kamis (8/10) hari ini.
Menurut Momongan, ada batas waktu pemasukan atau laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon kepala daerah, dimana telah ditentukan pada tanggal 6 Desember 2020 atau tiga hari menjelang pencoblosan suara.
"Wajib dilaporkan dana kampanye, baik pengeluaran dan pemasukannya. Semua harus jelas dan itu nantinya akan diaudit," kata Momongan.
Momongan juga mengatakan, peran masyarakat diperlukan jika seandainya saat diumumkan dana kampanye tersebut, kemudian terjadi ketidaksesuaian aliran dana kampanye tersebut. Menurutnya, warga bisa melaporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Lanjut Momongan, kewajiban dari pasangan calon untuk memasukan laporan dana kampanye tersebut, merupakan kepatuhan dari pasangan calon terkait undang-undang dan aturan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Point pentingnya juga, pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye melebihi batas yang sudah ditetapkan serta menggunakan dana asing yang dilarang," kata Momongan kembali.
Oktaviana Mundung