Konten Media Partner

KPU Manado Batalkan Indra Liempepas Sebagai Calon Terpilih DPRD Manado 2024-2029

25 Juli 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Caleg terpilih asal Partai Gerindra, Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado terkait Politik Uang yang dituduhkan telah dilakukan mereka.
zoom-in-whitePerbesar
Dua Caleg terpilih asal Partai Gerindra, Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado terkait Politik Uang yang dituduhkan telah dilakukan mereka.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, akhirnya menerbitkan SK pembatalan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Manado, atas nama Indra Williams Liempepas dan menggantinya dengan Ferdinan Djeki Dumais.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Manado yang diperkuat Pengadilan Tinggi Manado, terkait vonis bersalah terhadap dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra yang melakukan politik uang (Money Politics) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, menyebutkan keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Pleno yang menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi serta PN Manado.
"Hasil rapat pleno ini kemudian berujung diterbitkannya SK nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024," ujar Ferley didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom.
Ferley mengaku jika keputusan KPU Manado membatalkan status Indra Williams Liempepas sebagai calon terpilih, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dalam hal ini money politics, yang telah diputuskan oleh Pengadilan di tingkat awal hingga banding.
ADVERTISEMENT
Dasar dari pembatalan tersebut berdasarkan pada UU nomor 7/2017, Pasal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU nomor 6 tahun 2024, pasal 48 ayat 1, tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD, kabupaten dan kota yang terbukti melakukan pidana pemilu politik uang.
Lebih lanjut, Ferley menyebut sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2024, maka nama Ferdinan Dumais yang merupakan pemilik suara terbanyak kedua dari partai Gerindra, sebagai pengganti.
"Dengan ini, KPU Manado akan mengusulkan nama Ferdinan Dumais bersama dengan 39 calon terpilih lainnya kepada sekretariat DPRD untuk dikirimkan kepada Gubernur Sulut agar diterbitkan SK pelantikan," ujarnya kembali.
KPU sendiri menyerahkan berita acara terkait dengan keputusan tersebut kepada DPC Partai Gerindra yang diterima oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Manado, Asep Saefudin Subandi, dan juga kepada pihak Bawaslu Kota Manado.
ADVERTISEMENT
manadobacirita