Konten Media Partner

KPU Sulawesi Utara Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak Sebanyak 1,95 Juta Orang

19 Agustus 2024 5:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan 1.957.279 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. DPS ini berasal dari 1.839 Desa dan Kelurahan di 171 Kecamatan se-Sulut.
ADVERTISEMENT
Dari total DPS sebanyak 1.957.279 orang ini, terdiri dari pemilih Laki laki sebanyak 987.091 orang, dan pemilih Perempuan sebanyak 970.187 orang. Para pemilih ini tersebar di 4.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ada yang menarik dalam penetapan DPS ini, karena tercatat jika ada penambahan sebanyak 139.199 orang pemilih baru dibandingkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Namun, ada juga 174.317 orang yang dinyatakan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu
Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, mengatakan jika DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil pendataan yang telah dilakukan di masing-masing Kabupaten dan Kota, yang akan menjadi acuan pertama untuk menetapkan pemilih tetap.
“Kami berharap ke depan tidak ada yang tidak terdata, sesuai dengan data murni di lapangan agar pemilih yang valid benar-benar dihasilkan," kata Kenly.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Lanny Ointu, menjelaskan ada 10 TPS Lokasi Khusus dengan 2.774 orang pemilih yang masuk dalam DPS. Mereka tersebar di tujuh Kabupaten dan Kota di Sulut.
Lanny kemudian merinci, jumlah TPS Lokasi Khusus tersebut bersama total jumlah pemilih di masing-masing TPS, sebagai berikut:
“TPS lokasi khusus ini masing-masing dibangun di lembaga pemasyarakatan, di rutan dan untuk di Kota Bitung khusus pemilih korban bencana alam gunung ruang,” kata Lanny.
ADVERTISEMENT
"DPS ini sendiri masih bersifat sementara, karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan dimasukkan sebagaimana aturan yang berlaku," ujarnya kembali.
manadobacirita