Konten Media Partner

KPU Sulut Beri Waktu 3 Hari untuk Cagub-Cawagub Lengkapi Berkas yang Kurang

6 September 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Sulawesi Utara saat mengumumkan hasil pemeriksaan atau verifikasi berkas tiga bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan ikut Pilkada Sulut 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Sulawesi Utara saat mengumumkan hasil pemeriksaan atau verifikasi berkas tiga bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan ikut Pilkada Sulut 2024.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya mengumumkan hasil verifikasi dokumen administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang mendaftar ikut Pilkada Sulut 2024, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Dari ketiga pasangan calon masing-masing, Steven Kandouw-Alfret Denny Tuejeh, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, ternyata dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen administrasi.
“Dari hasil penelitian administrasi, ternyata kami masih menemukan bahwa ketiga bakal calon masih perlu melakukan perbaikan dokumen. Artinya ketiganya belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis pencalonan,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan.
Menurut Kenly, pihak KPU sebelumnya telah melakukan proses penelitian berkas administrasi, hingga melakukan kunjungan di beberapa tempat untuk memastikan kesesuaian dokumen yang dimasukkan pada saat pendaftaran.
Kenly juga bilang, selama melakukan proses verifikasi tersebut, pihak KPU juga menerima imbauan dari hasil pengawasan Bawaslu Sulut selama proses verifikasi dokumen tersebut.
Terkait dengan dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat tu, KPU sendiri memberikan waktu kepada para pasangan calon untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Perbaikan dokumen itu dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai 8 September 2024. Tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan tindak lanjut dengan pemeriksaan terkait dokumen perbaikan itu," katanya kembali.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi, mengatakan jika belum memenuhi syaratnya berkas administrasi para pasangan calon itu bervariasi.
Menurutnya, salah satu yang menjadi variatif adalah karena adanya perbedaan status pekerjaan, yang tentunya memiliki kelengkapan dokumen yang tidak sama.
"Atas dasar dokumen-dokumen itu kemudian dinyatakan belum lengkap. Nah, kami minta untuk diperbaiki sesuai syarat dan ketentuan yang ada," kata Salman kembali.