Konten Media Partner

KPU Sulut Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Tahun 2024

3 Maret 2024 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan jika tahapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, Nomor 26 Tahun 2024 dan Nomor 29 Tahun 2024.
Selain itu, Kenly juga mengaku jika pihak KPU juga telah menerima surat Nomor: 100/PP.02.2-Pu/71/2/2024 terkait dengan mekanisme seperti syarat dan waktu tahapan pendaftaran.
"Ada empat poin yang diuraikan terkait mekanisme tersebut Kami (KPU) sudah mengeluarkan pengumuman melalui media KPU (JDIH), agar masyarakat yang punya atensi terkait pelaksanaan Pilkada bisa mendaftar sebagai pemantau," ujar Kenly.
Dijelaskan Kenly, pemantau di Pilkada berbeda dengan pemantau di Pemilu serentak 2024, sehingga mereka harus kembali membuka pendaftaran dan para pemantau juga harus mendaftarkan diri.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai lembaga pemantau, Kenly mengingatkan agar memperhatikan beberapa persyaratan seperti lembaga harus terdaftar di Kesbangpol, serta bersedia melakukan pemantauan termasuk pembiayaan mandiri keanggotaannya.
ADVERTISEMENT
"Akreditasi pemantau itu dilakukan oleh KPU. Berbeda dengan akreditasi pemantau pemilu kemarin yang dilakukan Bawaslu. Jadi, sebaiknya diperhatikan lagi syarat-syaratnya," ujar Kenly kembali.
febry kodongan