Konten Media Partner

KPU Sulut Siapkan TPS Khusus untuk Pengungsi Gunung Ruang di Kota Bitung

15 Agustus 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu (tengah) saat menjelaskan terkait pengungsi Gunung Ruang pada kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakeholder Pers, Kamis (15/8).
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu (tengah) saat menjelaskan terkait pengungsi Gunung Ruang pada kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakeholder Pers, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
MANADO - Pengungsi terdampak erupsi Gunung Ruang yang saat ini masih berada di tempat-tempat pengungsian, tetap dijamin hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Lanny Ointu. Menurutnya, seluruh warga negara yang memenuhi syarat mempunyai hak pilih yang sama dan tak boleh terlewat.
"KPU Sulut telah menyiapkan dua TPS lokasi khusus untuk 660 pengungsi gunung ruang asal Kabupaten Sitaro di Kota Bitung, yang selama ini merupakan tempat pengungsian para warga yang direlokasi dari dua desa di kaki Gunung Ruang," kata Lanny, saat kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakeholder Pers, Kamis (15/8).
Menurut Lanny, dua TPS lokasi khusus ini dibuat di Kota Bitung, karena merupakan tempat konsentrasi terbesar para pengungsi. Untuk itu, bagi para pengungsi bisa datang ke dua TPS itu untuk menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Lanny mengatakan jika pihak KPU melalui KPU Kabupaten dan Kota sebelumnya telah berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus untuk menyusun daftar pemilih di TPS lokasi khusus tersebut.
"Untuk itu saya berpesan agar warga yang belum terdata bisa menyampaikan ke KPU sebelum pleno DPS, agar bisa dimasukkan datanya," ujar Lanny.
Sementara itu, untuk dasar hukum dari pendirian TPS khusus ini, Lanny mengatakan ada dalam PKPU nomor 7, di mana diatur beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik.
Selain itu ada juga lokasi lainnya dengan kriteria yakni:
ADVERTISEMENT
"Artinya KPU tetap berpegang pada aturan yang ada, untuk mengakomodir seluruh warga yang memiliki hak pilih. Ingat, jika kita menghalang-halangi orang untuk menyalurkan hak pilih itu kategori pidana," kata Lanny kembali.
manadobacirita