Konten Media Partner

KPU Sulut Tegaskan Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Harus Dilaporkan

18 September 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan jika sesuai dengan draft rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, akun media sosial (medsos) milik pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 harus didaftarkan atau dilaporkan ke KPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam rancangan peraturan itu, juga diatur jumlah akun medsos yang akan digunakan oleh paslon untuk kampanye, sebanyak 20 akun.
"Akun-akun medsos milik paslon ini maksimal 20 akun di setiap jenis aplikasi media sosial baik FB, Instagram, TikTok dan aplikasi lain," kata Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola.
“Jadi (paslon) silakan kampanye di medsos, tapi dibatasi hanya 20 akun. Akun medsos yang telah didaftarkan itu akan ditutup jelang masa tenang atau tanggal 23 November,” katanya lagi.
Sementara itu, masih dalam rancangan Peraturan KPU itu, Awaluddin menjelaskan jika kampanye rapat umum terbuka hanya bisa dilaksanakan maksimal dua kali.
KPU akan mengatur jatah dua kali itu untuk setiap paslon dilaksanakan di awal kampanye dan di pertengahan masa kampanye.
ADVERTISEMENT
"Nanti setiap kontestan bebas memilih zona yang ada di 15 Kabupaten dan Kota,” ujar Ewin, sapaan akrabnya.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 September hingga 24 November, setelah sebelumnya ada penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September.