Konten Media Partner

KPU: Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Sitaro 2024

13 Mei 2024 22:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SITARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menyatakan bahwa tidak ada bakal calon perseorangan yang mengajukan diri atau mendaftar pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam rilisnya, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan jika berdasarkan ketentuan, pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
"Namun sampai dengan Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita tercatat tidak ada Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang meminta akses/akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) serta menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan," ujar Stevanus.
Stevanus juga menjelaskan ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Disebutkan, untuk calon perseorangan harus memenuhi dukungan sebanyak 5.515 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan tersebar di minimal 6 kecamatan.
"Selain itu, terkait dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Stevanus mengharapkan agar semua pihak yang berkepentingan memahami prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPU Kabupaten atau melalui website resmi KPU," ucapnya kembali.
franky salindeho