Konten Media Partner

KPU Tetapkan 3 Paslon Ikut Pilkada Sulut, Semua Memenuhi Syarat

22 September 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Sulawesi Utara saat membacakan penetapan 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan ikut Pilkada Sulut 2024.
zoom-in-whitePerbesar
KPU Sulawesi Utara saat membacakan penetapan 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan ikut Pilkada Sulut 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara (Pilkada Sulut), akan diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.
ADVERTISEMENT
Ketiga paslon tersebut masing-masing, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw yang diusung Partai Demokrat, Steven Kandouw-Alfret Denny Tuejeh diusung PDIP dan Yulius Selvanus-Mailangkay diusung Gerindra, Nasdem, PSI, PKS, PKB, Golkar, PAN dan Perindo.
Kepastian ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Minggu (22/9), menetapkan ketiga paslon tersebut memenuhi syarat ikut Pilkada Sulut. Berkas penetapan ini langsung diberikan kepada perwakilan paslon yang hadir.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan ketiga paslon tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan tentang pencalonan kepala daerah. Dengan demikian, ketiga paslon itu berhak untuk melanjutkan ke tahapan pemilihan lainnya hingga selesai.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan semua persyaratan, dalam pleno tertutup yang dilaksanakan pada Minggu (22/9) pagi ini, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU nomor 178 tahun 2024 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara," kata Kenly.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan jika sebelum dilakukan penetapan, KPU telah membuka tanggapan dari masyarakat terkait ketiga paslon tersebut.
Menurut Salman, pihak KPU mendapatkan banyak tanggapan terkait para paslon. Mulai dari terkait mantan narapidana, tak berdomisili di Sulawesi Utara, hingga berbagai macam tanggapan lainnya.
"Mulai dari yang identitasnya jelas, hingga yang tak menunjukkan identitas juga banyak. Tapi, setelah kami lakukan penelusuran dan verifikasi ulang, maka diambil keputusan, jika tak ada yang membuat paslon tidak memenuhi syarat," kata Salman.
"Dan perlu juga diperhatikan, semua yang ditanggapi itu yang berkaitan dengan syarat yang ada dalam aturan. Sehingga, inilah dasar yang membuat kami kemudian melakukan penetapan," ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT