Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPU Tetapkan Anggota DPR RI 2024-2029, PDIP Raih 2 Kursi di Sulut
25 Agustus 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU ), menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, Minggu (25/8). 580 anggota DPR RI yang ditetapkan ini berasal dari 84 daerah pemilihan (Dapil ) termasuk dapil Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin yang memimpin rapat pleno tersebut, menyebutkan jika rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik termasuk anggota DPR terpilih berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
"Menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 25 Agustus 2024," kata Afifuddin seperti dikutip dari kumparanNews.
Khusus untuk dapil Sulawesi Utara (Sulut) ada enam anggota DPR RI yang terpilih, di mana PDIP meraih dua kursi, dan empat kursi lainnya dibagi oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
Nama Christovel Liempepas juga ikut ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Politisi Partai Gerindra ini ditetapkan memperoleh kursi keenam dari dapil Sulut.
ADVERTISEMENT
Christovel sendiri bersama dengan adiknya Indra William Liempepas, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan tindak pidana pemilu money politics. Vonis ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado.
Sementara itu, Felly E Runtuwene, syang sempat diisukan telah dipecat oleh Partai NasDem, juga ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Berikut enam Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dari Dapil Sulut:
manadobacirita