Konten Media Partner

KPU Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Sulut Sebesar Rp 119 Miliar

5 Oktober 2024 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengatur ambang batas pengeluaran dana kampanye di Pilgub Sulut 2024, sebesar Rp 119.616.820.000.
ADVERTISEMENT
KPU mengatur hal itu dalam Keputusan KPU Sulut nomor 194 tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilgub Sulut tahun 2024. Keputusan ini sendiri telah ditetapkan sejak 24 September 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengatakan jika keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama seluruh petugas penghubung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Jadi pembatasan pengeluaran dana kampanye ini memperhitungkan sejumlah hal berdasarkan perkiraan yang ada, termasuk besaran anggaran per item sesuai dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Meidy.
Menurut Meidy, beberapa indikator dalam penetapan itu seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye/konsultan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Meidy mengungkapkan jika keputusan ini harus ditaati oleh seluruh pasangan calon. Pasalnya, keputusan ini memiliki konsekuensi jika dilanggar. Adapun sanksi yang diberikan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu, diharapkan semua pasangan calon bisa menaati serta berkomitmen dengan apa yang telah dibahas dan diputuskan bersama," ujarnya kembali.