Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
KPU Tetapkan Pasangan Andrei-Richard Unggul di Pilkada Manado
3 Desember 2024 6:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Manado menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut satu, Andrei Angouw-Richard Sualang, unggul pada perhitungan suara di Pilkada Manado 2024.
ADVERTISEMENT
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil suara, pasangan calon Andrei-Richard yang diusung PDIP , memperoleh total 107.285 suara atau berhasil meraih 48,95 persen suara.
Pasangan calon nomor urut tiga, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut, berada di urutan kedua dengan raihan 97.564 suara atau 44,51 persen dari total suara.
Adapun pasangan calon nomor urut dua, Benny Parasan-Boby Daud, hanya meraih 12.501 suara atau 5,70 persen dan pasangan calon nomor urut empat, Audy Karamoy-Lucky Datau sebanyak 1.839 suara atau 0,84 persen.
Andrei-Richard sendiri dalam hasil pleno rekapitulasi tersebut, berhasil meraih suara terbanyak di delapan Kecamatan, masing-masing di Bunaken Kepulauan, Wanea, Tikala, Paal 2, Wenang, Malalayang, Singkil dan Sario.
Sementara, Jimmy-Ivan, menang di Kecamatan Bunaken, Mapanget dan juga Tuminting. Adapun dua paslon lain tak memenangi satu pun kecamatan di Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian peroleh suara masing-masing pasangan calon:
Andrei Angouw-Richard Sualang 107.285 Suara 48,95 persen.
Benny Parasan-Bobi Daud 12.501 suara 5,70 persen.
Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut 97.564 suara 44,51 persen.
Audy Karamoy-Lucky Datau 1.839 suara 0,84 persen.
Laporan Kecurangan Diterima Bawaslu Sulut dan Polresta Manado
Sementara itu, tim hukum Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut, telah melengkapi berkas dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkada Manado 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Sulut, dengan laporan telah terjadi tindakan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut satu, Andrei-Richard yang juga petahana.
Irfan Pakaya SH.MH, juru bicara tim hukum Jimmy-Ivan, menyebutkan jika laporan tak dibuat di Bawaslu Kota Manado melainkan di Bawaslu Sulut, karena dugaan pelanggaran itu adalah TSM yang memang penanganannya di ranah Provinsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, sejak tanggal 27 November 2024 atau hari H pelaksanaan Pilkada Manado, itu kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran TSM ini. Sekarang kami hanya melengkapi berkas, sesuai dengan ketentuan yang diberikan Bawaslu," kata Irfan.
Irfan menyebutkan, laporan TSM ini berdasarkan temuan dari tim pemenangan, terkait dengan pengerahan ASN, praktik money politics, hingga penggunaan dana bansos untuk kepentingan pemenangan dari calon petahana.
"Seluruh berkas sudah kami masukkan dan lengkapi di Bawaslu Sulut," ujar Irfan.
Selain laporan ke Bawaslu Sulut, dugaan money politics juga telah berproses di Polresta Manado. Money politics bersandi Amplop Titik Merah serta penyebaran ribuan kupon air isi ulang dengan logo PDIP dan gambar calon, telah dalam tahap penyidikan di Polresta Manado.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant J Maengko, menjelaskan jika proses dugaan Money politics di Pilkada Manado masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, di mana penanganannya dilakukan oleh sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Semua laporan maupun temuan itu diproses oleh Bawaslu Manado tidak ada yang ditutupi," kata Brilliant.