Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
KPU Tetapkan Ronald Kandoli-Fredy Tuda, Bupati-Wakil Bupati Minahasa Tenggara
7 Februari 2025 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit![KPU Minahasa Tenggara pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara periode 2025-2030.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkge5rtfvhaw1rfgzgqb2avn.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada Pilkada 2024, pasangan Ronald Kandoli-Fredy Tuda berhasil mendapatkan sebanyak 40.375 suara sah, atau mencapai 55,1 persen.
Hanya saja dalam prosesnya, kemenangan pasangan Kandoli-Tuda sempat mendapat gugatan, hingga harus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pada Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Mitra, Otnie Tamod, Ketua KPU Mitra, menegaskan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah melalui berbagai proses yang memiliki kekuatan hukum.
Secara rinci Otnie mengatakan keputusan itu telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 86/PHPU.DUP/III/2025, Keputusan KPU Kabupaten Mitra Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Mitra Tahun 2024, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 232/TL.02.7.SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan putusan tersebut, maka kami menetapkan pasangan Ronald Kandoli dan Fredy Tuda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Otnie dalam sidang pleno KPU Mitra.
Otnie mengungkapkan bahwa seluruh komisioner KPU Mitra telah melakukan penandatanganan berita acara, dan kemudian akan diikuti dengan tahapan penerbitan SK Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Ini menjadi tahapan akhir dari proses Pilkada di Minahasa Tenggara sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi,” ujar Otnie menambahkan.
Pengumuman selengkapnya bisa klik di sini
Salinan Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 bisa diunduh di link ini