Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kronologi Pembunuhan Sopir Oleh Penumpang Asal Minahasa yang Enggan Bayar Ongkos
5 Februari 2025 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINAHASA - Polres Minahasa membeber kronologi kasus pembunuhan terhadap sopir travel Gorontalo-Manado, yang dilakukan oleh penumpang karena enggan untuk membayar ongkos angkutan, Senin (3/2) di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan polisi , korban bernama Azriel A Billyford Warius berusia 24 tahun, warga asal Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kota Gorontalo. Sementara pelaku adalah Stivianus Tombokan Sumanti, usia 21 tahun, seorang pengangguran beralamat di lokasi kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, mengatakan jika pelaku Stivianus pada Minggu (2/2) malam, naik angkutan Travel Gorontalo-Manado yang dikendarai oleh korban. Saat memesan jasa angkutan Travel, disepakati jika tersangka akan diturunkan di Tondano dengan tarif yang telah dibicarakan sebelumnya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan yang dibawa oleh korban berangkat dari Gorontalo, tepatnya dari jalan Delima Gorontalo. Saat itu, tak hanya pelaku yang menjadi penumpang, tapi ada beberapa orang lainnya dengan tujuan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Kendaraan kemudian melewati jalan Trans Bolsel, dan terlebih dahulu mengantar penumpang di Manado dan Kota Bitung. Di Bitung juga naik teman korban bernama Aslan Rahman, yang diminta untuk mengemudi ke Tondano.
Pada Senin (3/2), mereka tiba di Tondano, Kabupaten Minahasa sekitar pukul 15.20 Wita. Saat itu, pelaku turun dan meminta agar korban dan temannya menunggu sesaat karena akan mengambil uang di rumahnya. Saat itu, posisi kendaraan hanya berada di depan jalan, karena rumah pelaku berada di dalam lorong.
Sekitar 15 menit, ternyata tersangka tak kunjung kembali. Korban kemudian memilih turun dari mobil untuk menerima telepon. Saat sedang menelepon itulah, tiba-tiba datang pelaku dari belakang langsung menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
Korban yang kaget ditikam, sempat berlari tapi kemudian ambruk di jalan karena luka tikam tersebut. Sementara, pelaku berlari ke arah mobil berupaya menikam Aslan Rahman yang menjadi saksi penikaman itu. Beruntung, Aslan masih sempat menaikkan kaca mobil, sebelum kemudian melompat ke luar mobil. Aslan mengalami luka di lutut kiri dan kanan karena kejadian itu.
"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur. Ini juga dijadikan barang bukti," kata AKP Edi.
Adapun pelaku usai melakukan pembunuhan, langsung melarikan diri ke wilayah Langowan.
"Pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di Langowan tepatnya di rumah kerabatnya. Dia dijemput tanpa perlawanan," ujar AKP Edi lagi.
Lebih lanjut, AKP Edi mengatakan jika pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP," ujarnya kembali.
Live Update