Konten Media Partner

Kronologi Pemicu Penganiayaan Siswa MTS Kotamobagu Hingga Tewas Versi Polisi

16 Juni 2022 17:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus penganiayaan terhadap BT (13) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Kotamobagu yang menyebabkan kematian hingga kini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, motif pemicu terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan di dalam musala sekolah itu telah ditemukan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, ada dugaan kesalahpahaman antara korban BT (13), dengan salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan.
Kesalahpahaman itu disebabkan oleh korban memanggil nama pelaku bukan dengan nama sebenarnya. Hal ini dirasa oleh pelaku sebagai penghinaan dan membuat ketersinggungan.
"Korban memanggil inisial nama salah satu pelaku yang membuatnya tersinggung dan tak senang dengan yang dialaminya. Salah satu pelaku ini kemudian memanggil teman untuk melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," kata Jules.
"Sekarang masih terus dilakukan penyidikan terhadap pelaku."
Lanjut dikatakan Jules, pihak kepolisian sendiri akan sangat profesional dalam menangani kasus tersebut, karena berhadapan dengan pelaku dan korban anak. Untuk itu ada beberapa prosedur yang berbeda diterapkan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini, karena pelaku anak kita akan menerapkan atau mengacu Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Tapi, kami juga berencana terapkan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Jules.
Adapun ancaman hukuman jika menggunakan undang-undang perlindungan anak, yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
"Dalam perkara ini kami mengacu bagaimana sistem Peradilan Pidana Anak. Ada penelitian yang dilakukan dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas," kata Jules kembali.
febry kodongan