Kronologi Pencopotan Jabatan Brigjen TNI Tumilaar: Berawal dari Membela Babinsa

Konten Media Partner
10 Oktober 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
Brigjen TNI Junior Tumilaar saat menjemput Ari Tahiru dari tahanan Polresta Manado
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen TNI Junior Tumilaar saat menjemput Ari Tahiru dari tahanan Polresta Manado
ADVERTISEMENT
MANADO - Brigjen TNI Junior Tumilaar, dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), beberapa waktu lalu. Tumilaar dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum disiplin militer.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Tumilaar sendiri disebabkan oleh surat yang ditulisnya untuk Kapolri Jendral Polisi Sigit Prabowo, yang meminta agar Bintara Pembina Desa atau biasa disebut Babinsa, tidak dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait dengan sengkarut tanah Ciputra di Sulut (Sulawesi Utara).
Dalam surat itu, Tumilaar juga menjelaskan awal persoalan tentang pemanggilan Babinsa oleh penyidik kepolisian, yang berhubungan dengan persoalan tanah yang melibatkan Ari Tahiru, warga yang dilindungi Babinsa dan PT Ciputra International, dalam hal ini perumahan Citraland.
Lalu bagaimana cerita awal hingga Brigjen TNI Junior Tumilaar terlibat dalam sengkarut tanah, yang mengakibatkan dirinya harus kehilangan jabatan strategisnya.
Persoalan ini bermula saat terjadi kisruh antara Ari Tahiru dan PT Ciputra Internasional yang menaungi perumahan Citraland, yang sama-sama mengeklaim kepemilikan tanah. Februari 2021, Ari Tahiru, Warga yang tinggal di Kelurahan Winangun Atas, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, membongkar dengan paksa pagar beton yang dibangun oleh PT Ciputra International di tanah tersebut. Hal itu dilakukan Ari Tahiru, karena menurut dia, tanah tersebut adalah miliknya, yang diwariskan Ibunya kepada Ari Tahiru, dan sudah puluhan tahun digarapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan Pers Polda Sulut, disampaikan jika dalam selang waktu Februari sampai bulan Agustus, Ari Tahiru empat kali dilaporkan PT Ciputra Internasional di Polda Sulut dan Polresta Manado, atas Dugaan tindak pidana pengerusakan Panel Beton, Pengerusakan Pagar Seng, dan Penyerobotan Tanah.
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).
Pihak Kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, terkait berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19), bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, berdasarkan Surat Perintah, Ari Tahiru kemudian ditangkap pihak Polresta Manado melalui Tim Opsnal Satreskrim. Ari Tahiru dijemput empat personel Polisi di rumahnya.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2021, pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Sulut, melaksanakan Gelar Perkara Awal. Gelar perkara dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan. Selain itu, pihak Kepolisian, Ari Tahiru dan PT Ciputra Internasional melakukan peninjauan lokasi.
Peninjauan itu disaksikan Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I. Dari hasil pengecekan lokasi bahwa Ari Tahiru dan PT Ciputra Internasional menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) PT Ciputra Internasional oleh tim Penyidik bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari Ari Tahiru, ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Dalam proses ini, Penyidik Satreskrim Polresta Manado sempat mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Babinsa Winangun Atas pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Walaupun kemudian Babinsa tidak jadi dipanggil, namun ternyata hal ini tembus hingga ke telinga Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Tumilaar yang berposisi sebagai Irdam XIII/Merdeka, dirinya pun berupaya melakukan pendekatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Namun, rupanya upaya itu tak membuahkan hasil. Bahkan menurut Tumilaar, tidak ada respon terkait dengan upaya yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Tak mendapatkan respon, Tumilaar kemudian membuat surat pribadi yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris, dan ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Surat ini dibuatnya karena melihat adanya kejanggalan atas sikap kepolisian di Sulawesi Utara, yang membuat surat panggilan terhadap Babinsa.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Tumilaar dalam suratnya.
ADVERTISEMENT
Surat ini kemudian menjadi viral. Media lokal dan media nasional memblow up surat tersebut. Bahkan, sejumlah akun gosip ikut memviralkan hal tersebut.
Buah manis dari viralnya surat yang dibuat Brigjen TNI Junior Tumilaar adalah dibebaskannya Ari Tahiru, yang ditahan oleh Polresta Manado. Senin (20/9) malam, Ari dibebaskan dari tahanan. Tumilaar tampil dengan menjemput Ari yang sudah sebulan ditahan tersebut.
Di momen ini, Tumilaar sempat meneteskan air mata, karena merasa haru, Ari Tahiru akhirnya bisa dibebaskan dari tahanan kepolisian. Tumilaar meminta agar rakyat kecil selalu mendapatkan perlindungan.
"Saya minta jangan tutup kebun milik pak Ari Tahiru ini," ujar Tumilaar.
Namun, buah manis perjuangan Tumilaar, yang membuat Ari Tahiru bebas dari tahanan, malah mulai berbuah pahit untuk karirnya di militer. Selasa (21/9), Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, menyatakan akan segera memeriksa Tumilaar.
ADVERTISEMENT
“Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Rabu (22/9) hingga Kamis (23/9), Tumilaar diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Pemeriksaan yang dilakukan selama 15 jam.
"Dilakukan pemeriksaan Rabu mulai jam 13.00 sampai jam 18.30 Wib. Selanjutnya, Kamis dari jam 09.00 sampai dengan jam 18.30 Wib," ujar Tumilaar ketika dihubungi manadobacirita.
Tumilaar menyebutkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Puspomad sudah berlangsung profesional, beretika dan sopan. Bahkan, hingga dua kali Tumilaar menegaskan jika tim pemeriksa sangat beretika dan sopan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Tumilaar masih enggan membicarakan isi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya selama 15 jam tersebut. Dia bilang, pemeriksaan sudah berlangsung lancar..
"Saya harus apresiasi kinerja tim pemeriksa Puspomad," kata Tumilaar kembali.
Puncaknya, Sabtu (9/10), Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka. Dirinya kemudian dijadikan staf ahli KSAD. Pencopotan Tumilaar dari jabatan Irdam XIII/Merdeka, diunggah akun media sosial resmi TNI Angkatan Darat
Tumilaar kepada manadobacirita, mengaku menerima perintah yang diberikan untuknya. Dirinya juga mengaku, paham dengan risiko yang didapatnya pascadirinya pasang badan untuk terlibat membela masyarakat dalam sengkarut tanah ciputra di Sulut (Sulawesi Utara).
"Tidak apa apa, dan tetap andalkan Allah Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Penyayang yang Bernama Yehuwa dan Putra-Nya Yesus Kristus yang diutus untuk menebus dosa manusia," ujar Tumilaar.
ADVERTISEMENT
febry kodongan