Konten Media Partner

Kuota Perempuan Belum Tercukupi, Bawaslu Manado Perpanjang Pendaftaran Calon PKD

23 Mei 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghadapi Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan diperpanjangnya pendaftaran calon PKD ini karena kuota perempuan masih belum mencukupi. Bahkan di beberapa Kecamatan, pendaftaran ada yang dibatasi hanya untuk calon perempuan saja.
Ketua Bawaslu Manado, Brilliant C Maengko, menyebutkan jika perpanjangan akan dilakukan hingga tanggal 25 Mei 2024. Adapun perpanjangan dilakukan hanya di beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota.
“Untuk kelurahan yang (pendaftar) sudah terpenuhi tidak lagi dibuka. Tapi yang belum memenuhi kita perpanjang termasuk yang belum memenuhi keterwakilan perempuan kita akan buka,” ujar Brilliant.
Lanjut dijelaskan, khusus untuk kelurahan yang kuota keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi yakni di Kelurahan Singkil Satu, Kelurahan Wanea dan Kelurahan Mahakeret Barat memang hanya khusus dibuka untuk perempuan.
ADVERTISEMENT
"Jadi salah satu syarat itu adalah memperhatikan keterwakilan perempuan. Untuk itu kita perpanjang," ujar Brilliant kembali.
Sebelumnya, perpanjangan pendaftaran calon PKD dituangkan dalam Surat Bawaslu Kota Manado Nomor: 164/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 terkait perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan untuk Pilkada Kota Manado 2024.
manadobacirita