Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
LBH Manado Menang Sengketa Soal Informasi Izin Lingkungan Reklamasi Teluk Manado
4 September 2024 22:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan putusan sengketa dengan nomor register 04/VIII/KIPSulut-PSI/2024, Rabu (4/9), majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut, mengabulkan permohonan YLBHI-LBH Manado untuk sebagian yaitu Informasi terkait Izin Lingkungan yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP) pada pelaksanaan lahan reklamasi di Boulevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sebagai informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Majelis juga memerintahkan kepada Termohon yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Sulawesi Utara, untuk memberikan Izin Lingkungan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diterima oleh pemohon.
Perwakilan YLBHI-LBH Manado, Henly Rahman dan Pascal Wilmar, dalam rilisnya, mengaku sangat berterima kasih atas putusan KI Provinsi Sulut tersebut, yang dinilai benar-benar berpihak pada aturan yang benar.
ADVERTISEMENT
Henly dan Pascal mengatakan jika pihak YLBHI-LBH Manado, juga telah bersiap untuk menempuh proses hukum pidana terhadap termohon, jika nantinya putusan tersebut tak dijalankan.
"Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana," ujar LBH Manado dalam keterangan persnya.
Adapun sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Sulut terkait izin lingkungan PT MUP untuk reklamasi di Boulevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Akan tetapi, termohon tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan, dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas hal itu, pihak YLBHI-LBH Manado kemudian mengajukan keberatan kepada termohon sebelum masuk dalam sengketa informasi publik.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, izin lingkungan yang dimintakan tersebut merupakan suatu kebijakan publik yang dibentuk melalui partisipasi masyarakat merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Bahkan, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 39 menyatakan Gubernur dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
Selain itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa izin lingkungan tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan, serta Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, salah satunya informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik.
ADVERTISEMENT
"Adapun tujuan dari permohonan informasi publik ini menjadi penting sebagai bahan informasi bagi masyarakat, dan advokasi terhadap permasalahan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Manado Utara yang sangat minim partisipasi publik, serta sangat berdampak pada perusakan lingkungan, dan perampasan ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir," tulis keterangan pers YLBHI-LBH Manado.
Live Update