Limbah Pabrik Miras di Minahasa Dinilai Ancam Kesehatan Anak

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah pabrik Minuman Keras di Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (foto: marcelino)
zoom-in-whitePerbesar
Limbah pabrik Minuman Keras di Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (foto: marcelino)
ADVERTISEMENT
Hukum Tua Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Hengky Tangapo, mengaku jika seorang anak yang ada di desanya sering mengalami sakit sesak nafas, diduga akibat imbas dari sering mencium bau menyengat yang dihasilkan limbah produksi pabrik minuman keras (Miras), yang ada di Desa tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Tangapo, anak tersebut sering mengalami sesak nafas dan harus bolak-balik ke dokter, karena setiap harinya harus mencium bau busuk yang disebabkan oleh limbah pabrik tersebut.
"Memang masih dugaan saja, tapi ada ketakutan dari warga soal limbah produksi itu. Apalagi, limbah yang di buang itu berdekatan dengan pemukiman warga yang memiliki sumur. Takutnya ikut tercemar," kata Tangapo.
Tangapo sendiri mengaku telah menindaklanjuti keluhan warga, dimana pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah ke pabrik meminta surat prokdusi dari perusahaan. Namun, surat yang dimintakan tak kunjung bisa ditunjukan oleh pemilik pabrik miras tersebut.
Sementara, sejumlah warga yang tidak tahan dengan bau busuk dan ketakutan bahaya limbah, banyak yang memilih untuk meninggalkan rumah mereka dan mencari tempat yang jauh dari pabrik.
ADVERTISEMENT
"Sudah beberapa kali warga datang protes, namun pihak pabrik tetap cuek. Padahal, ada beberapa kali saat hujan turun, limbah yang hanya di buang ke selokan itu sampai meluap ke perumahan warga. Tapi tak juga digubris," kata Evendy Weley, warga sekitaran pabrik.
Sementara, Jhony Korompis, manajer perusahaan yang memproduksi Miras, membantah semua pengakuan warga. Bahkan, Korompis berani menyebutkan jika pihaknya sama sekali tidak memakai bahan kimia seperti yang dituduhkan.
Dikatakan Korompis, pihaknya juga sudah mengikuti semua saran dari Pemerintah Kabupaten, termasuk saran dari DLH terkait pembuangan limbah. Menurutnya, mereka juga memiliki sampel pemeriksaan limbah setiap 3 bulan sekali.
"Perusahan ini bukan baru setahun berjalan tapi sudah lama. Kalau nanti sekarang baru ada protes, kami juga bingung. Dulu yang diproduksi miras. Tapi sekarang tinggal air, jadi tak ada mengandung zat yang dilarang," kata Korompis, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Kepala DLH Minahasa, Wenny Talumewo mengatakan, pihaknya telah turun lapangan. Namun dirinya belum bisa berikan keterangan karena masih dalam kajian dan penelitian.
"Masih sementara dikaji," kata Talumewo, Kamis (22/8).
marcelino t