Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Mabuk, Pria Paruh Baya di Minsel Lakukan Pelecehan ke Bocah Kelas 6 SD
14 Juni 2022 9:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ironisnya KL melakukan tindakan tak senonoh itu tepat di samping cucunya sendiri. Saat kejadian, korban memang lagi tidur bersama dengan cucu pelaku.
Kapolsek Tumpaan, AKP Ricoh R V Wongkar menjelaskan KL melakukan aksi pelecehan dengan meraba-raba tubuh korban dan langsung menindih korban yang lagi tertidur.
"Korban yang merasa berat karena ditindih tersangka, sontak berteriak sambil menangis. Hal ini membuat seisi rumah langsung menuju ke kamar dan korban langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya," kata Ricoh.
Ibu korban yang mendengarkan kesaksian korban, kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Tumpaan dan langsung direspons dengan menjemput tersangka KL yang sudah diamankan oleh warga setempat.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini dalam keadaan mabuk. Korban belum sempat disetubuhi oleh tersangka, tapi melakukan pelecehan dengan meraba-raba kemaluan korban dan sempat mencium korban," ujar Ricoh.
ADVERTISEMENT
Lanjut Ricoh, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ricoh lagi.
Tamura