Konten Media Partner

Mahasiswa di Minahasa Dianiaya Pakai Bata Beton, Juga Nyaris Ditikam

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan.

MINAHASA - Seorang mahasiswa berinisial M (20), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), nyaris meninggal usai dianiaya oleh seorang pria berinisial FN (24), warga Desa Watumea.

Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan bata beton, dan juga nyaris ditikam menggunakan senjata tajam. Beruntung, walaupun dalam kondisi sempoyongan, korban berhasil menghindari tikaman dan kabur dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Eris. Saat itu, korban bersama dengan seorang temannya pergi ke Desa Eris menggunakan sepeda motor untuk menjemput seorang teman mereka di desa tersebut.

Ironisnya, saat hendak pulang, tiba-tiba pelaku, lelaki RT mencegat dan memukul teman korban. Tanpa tahu permasalahan, korban yang juga berada di tempat kejadian, ikut menjadi sasaran serangan yang dilakukan oleh seorang pelaku lainnya yang masih belum diketahui identitasnya.

Saat itu, korban dipukul menggunakan bata beton yang diarahkan ke bagian kepala hingga korban jatuh tersungkur ke jalan.

Saat korban dalam kondisi terjatuh, pelaku berusaha menyerang dengan senjata tajam namun tidak mengenai korban, sehingga korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan.

Korban yang berhasil kabur dari lokasi kejadian langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.

Tim Resmob Polres Minahasa yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat dan menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti.

Dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FN (24) warga Desa Watumea, Kecamatan Eris.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor FN tanpa perlawanan. Saat ini terlapor telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aipda Hendra.