Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Mahasiswi 19 Tahun di Mitra Sulut, Melahirkan Lalu Buang Bayi ke Laut
20 Maret 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MITRA - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial JC asal Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke laut. Kini dia jadi tersangka dan telah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini berawal dari penemuan orok bayi oleh seorang bocah 10 tahun yang tengah bermain di tepi pantai Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Sabtu (15/3). Penemuan ini kemudian dilaporkan ke ibu si bocah, sebelum kemudian diberitahukan ke warga untuk diangkat dari pantai.
Sempat membuat geger warga desa, akhirnya terkuak jika bayi berjenis kelamin pria yang ditemukan di pantai tersebut adalah anak dari JC. Saat itu, warga curiga dengan gerak-gerik JC, dan ketika dikonfrontasi, akhirnya JC mengaku memang telah melahirkan anak itu dan membuangnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Mitra, dijelaskan jika perempuan JC melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya. Usai melahirkan, dia kemudian menaruh bayi tersebut ke dalam ember cat yang ada di dalam kamar mandi.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu, bayi yang sudah ditaruh di dalam ember cat itu, dibawa ke tepi pantai dan dibuang olehnya. JC kemudian kembali lagi ke rumah dengan ember cat dan menaruhnya kembali di kamar mandi," ujar Wakapolres Mitra, Kompol Sammy Pandelaki.
Menurut Kompol Sammy, saat ini pelaku sudah ditahan dengan jeratan pasal perlindungan anak. Menurutnya, pelaku sempat diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 sub pasal 20 ayat 3, yaitu pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kompol Sammy kembali.
ADVERTISEMENT