Konten Media Partner

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Talaud ke Tahap Pembuktian

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang sengketa Pilkada Talaud ke tahapan pembuktian. MK menilai jika permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo memenuhi ketentuan ambang batas.

Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi satu dari enam sengketa Pilkada yang oleh MK, perkaranya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Rencananya, sidang pembuktian tersebut akan diselenggarakan oleh MK pada tanggal 7 Februari hingga 17 Februari 2025, di mana untuk jadwal persidangannya akan diberi tahu oleh MK secara resmi lewat kepaniteraan.

Hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan enam perkara yang akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, para pihak yang berperkara masih bisa mengajukan saksi dan ahli baru. Namun, sesuai aturan ada batasan penambahan saksi tu.

"Karena tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya maksimal empat orang," kata Arief.

Lebih lanjut, untuk komposisi pengajuan saksi atau ahli tergantung dari para pihak. Dan untuk tambahan alat bukti, juga masih bisa dilakukan para pihak terkait.

Sementara, Anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, mengatakan jika dari 10 permohonan PHP Pilkada Kabupaten dan Kota asal Sulut, hanya Kabupaten Kepulauan Talaud yang oleh MK diteruskan ke sidang pembuktian.

"Yang dilanjutkan ke sidang pembuktian itu adalah perkara Nomor 51 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Meidy kembali.