Konten Media Partner

Mahkamah Konstitusi Registrasi 11 Sengketa Pilkada di Sulut, KPU Bilang Ini

5 Januari 2025 3:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penghitungan suara saat Pilkada di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Proses penghitungan suara saat Pilkada di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi terhadap 309 permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP). 309 perkara itu terdiri dari 23 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 49 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 237 perkara Pemilihan Bupati.
ADVERTISEMENT
Dari 309 perkara itu, 11 di antaranya adalah perkara dari Sulawesi Utara (Sulut). Adapun rinciannya adalah satu untuk Pilgub, dua Pemilihan Wali Kota (Manado dan Tomohon) dan delapan Pemilihan Bupati, masing-masing Kabupaten Minahasa, Minut, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Kep. Talaud.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengatakan jika pihak KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap menghadapi perkara PHP di MK tersebut.
"KPU Sulut dan seluruh jajaran sudah siap untuk menghadapi perkara PHP di Mahkamah Konstitusi," ujar Meidy.
Menurut Meidy, KPU telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang sengketa tersebut, seperti melaksanakan bimbingan teknis, rapat koordinasi dan melaksanakan konsultasi, serta membentuk tim fasilitasi PHP.
ADVERTISEMENT
"Jadi seluruh rangkaian itu dilakukan sebagai bentuk persiapan jika ada sidang sengketa PHP," ujar Meidy.
Adapun alur dalam sengketa setelah adanya registrasi adalah, MK menyampaikan e-ARPK kepada pemohon, lalu menyampaikan permohonan pemohon kepada KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Selanjutnya, pada tanggal 3 hingga 6 Januari 2025, MK memberikan kesempatan kepada paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait, yang nantinya akan ditetapkan MK.
"Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung sekitar tanggal 8 hingga 16 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon," ujar Meidy kembali.