Konten Media Partner

Menkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Ini Pesannya

8 Agustus 2024 0:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengukuhkan pembentukan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi), yang merupakan organisasi profesi jabatan fungsional analis hukum.
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaligus menguatkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, di mana salah satunya adalah meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum.
Menurut Yasonna, dia berharap organisasi itu mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.
"Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jika Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum membentuk Persahi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum ke depan.
Organisasi profesi ini menurutnya akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK.
ADVERTISEMENT
Diakuinya, permasalahan di bidang hukum merupakan permasalahan yang sering timbul dan juga kompleks, yang tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga melibatkan institusi pemerintahan yang merupakan bagian dari interaksi sosial kehidupan bernegara.
"Hal ini tentu membutuhkan peran dan kerja seorang Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sebuah institusi pemerintahan," ujar Yasonna.
Jabatan Analis Hukum sendiri hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan.
Lanjut menurut Yasonna, organisasi ini punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.
“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat, di mana Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum, kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.
Jabatan Fungsional Analis Hukum sendiri dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.
ADVERTISEMENT
febry kodongan