Konten Media Partner

MK Tolak Permohonan Perkara 7 Pilkada di Sulut, Manado Hingga Bolmong

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tujuh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam sidang sengketa Pilkada dengan agenda pembacaan putusan Dismissal yang digelar MK pada Selasa (4/2) kemarin, akhirnya permohonan perkara PHPU di tujuh daerah dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

Adapun tujuh daerah di Sulut yang permintaan PHPU ditolak atau tidak dapat diterima adalah:

  1. Kabupaten Minahasa Selatan, Perkara nomor : 118/PHPU.BUP-XXIII/2025

  2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025

  3. Kota Manado, Perkara nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025

  4. Kabupaten Minahasa Utara, Perkara nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025

  5. Kabupaten Minahasa, Perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025

  6. Kabupaten Bolaang Mongondow, Perkara nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025

  7. Kota Tomohon, Perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Dengan ditolaknya permohonan perkara PHPU tersebut, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah tersebut, sudah bisa melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih, untuk selanjutnya diproses untuk dilantik.

Sementara itu, selain tujuh daerah itu, MK juga membacakan hasil dikabulkannya permintaan penarikan kembali permohonan sengketa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang sebelumnya diajukan oleh Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Pada perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, majelis hakim MK memberikan putusan yakni mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kemudian menyatakan Permohonan Perkara ditarik kembali, dan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menyebutkan jika dengan adanya putusan terkait perselisihan Pilkada Sulut, maka pihaknya akan langsung menyiapkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Setelah kami menerima salinan putusan MK yang akan dijadikan dasar melakukan rapat pleno penetapan, KPU akan segera agendakan penetapan calon terpilih," ujar Meidy.