Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Motif TNI Bantu Warga yang Ditahan Polisi karena Tanah Ciputra: Hati Nurani
22 September 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar, mengaku dirinya siap untuk diperiksa terkait dengan apa yang dilakukannya dalam pusaran kasus sengkarut tanah Ciputra di Sulut ini.
"Yang panggil Pusat Polisi Militer Angkatan Darat kepada Panglima Kodam. Panglima Kodam sudah memanggil dan sudah memberitahu saya dan memerintahkan kepada saya untuk berangkat, dan saya laksanakan. Siap laksanakan," ujar Tumilaar.
Menurutnya, sebagai prajurit TNI, berdasarkan sumpah prajurit Sapta Marga, delapan wajib TNI, dirinya harus taat kepada atasan dan tidak membantah putusan atau perintah.
"Apa yang saya lakukan itu, saya patuhi. Sekali lagi, saya laksanakan, harus disiplin saya," ujar Tumilaar.
Dikatakan Tumilaar, apa yang dilakukannya, termasuk menulis surat untuk Kapolri, itu murni membela rakyat yang tertindas, dan bukan untuk menciptakan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini murni hati nurani saya, termotivasi sebagai tentara. Kalau kemudian apa hubungannya dengan jabatan saya. Saya jawab, itu tulisan pribadi saya, tapi melekat dengan jabatan saya. Irdam itu bertugas untuk pengawasan, di antaranya kinerja Babinsa," ujar Tumilaar.
Menurutnya, pengawasan kinerja Babinsa di antaranya, bagaimana dia melaksanakan sebagai Babinsa di desa atau daerah itu. Karena dia prajurit TNI, dan berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajin TNI, di antaranya usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
"Jadi, kalau rakyat ada kesulitan, tempat berkebunnya, dan dia buta huruf, dia tidak bisa membaca. Dia hanya bisa tulis namanya dia huruf A, R dan I, ARI, coba tanya dia, suruh dibaca, tidak bisa, umurnya sudah 67 tahun. kita bantu," katanya kembali.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, sengkarut tanah ciputra di Sulut menjadi viral setelah Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka, menulis surat yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini, dibuatnya karena melihat adanya kejanggalan atas sikap kepolisian di Sulawesi Utara, yang membuat surat panggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (69), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
ADVERTISEMENT
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Tumilaar dalam suratnya.
febry kodongan
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini