Konten Media Partner

MUI Larang Bedah Buku Soal Ahmadiyah, Toleransi di Manado Mulai Terkikis

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi buku Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah karena Dr. Samsi Pomalingo.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah karena Dr. Samsi Pomalingo.

MANADO - Kota Manado di Sulawesi Utara (Sulut) yang selama ini sering disebut sebagai kota dengan toleransi antar umat beragama terbaik di Indonesia, perlahan mulai terkikis.

Salah satunya adalah pelarangan kegiatan bedah buku soal Ahmadiyah, yang rencananya digelar di kampus IAIN Manado. Pelarangan ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan Provinsi Sulut, lewat surat yang diberikan ke Rektorat IAIN.

Padahal, kegiatan bedah buku yang ditulis akademisi asal Gorontalo, Dr Samsi Pomalingo dengan judul 'Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah' adalah produk ilmiah, di mana kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan dengan baik di Provinsi Gorontalo.

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KAKBB) Sulut, mengatakan jika aksi pembatalan atau pelarangan kegiatan bedah buku soal Ahmadiyah itu, sebagai bentuk intoleransi yang dilakukan di daerah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

Selain itu, larangan tersebut menurut KAKBB Sulut juga menunjukkan jika ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik, telah dicampuri oleh hal-hal yang di luar dari dunia pendidikan tinggi.

Hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan berdiskusi di ruang akademik.

"Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik," ujar M Rahman, perwakilan KAKBB Sulut.

Menurutnya, tindakan dari MUI adalah tindakan pemasungan kebebasan akademik dan menghambat kemajuan akademik kampus, sekaligus menandakan ketidakpahaman MUI dalam persoalan akademik dan menciptakan intoleransi di kota Manado.

Lebih lanjut, Rahman mengatakan jika KAKBB Sulut menilai bahwa imbauan yang dilayangkan oleh MUI tidak semestinya dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, terlebih ketika tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, ataupun dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber.

Diakuinya, tindakan ini justru menunjukkan gejala pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif.

Selain itu, KAKBB Sulut juga mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan hak asasi manusia.

"Termasuk juga hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan berbagai instrumen hukum internasional," ujar Rahman kembali.