Nakes Curhat Insentif COVID-19 Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Dinkes Minut

Konten Media Partner
18 Maret 2023 9:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Stella Safitri
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Stella Safitri
ADVERTISEMENT
MINUT - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Stella Safitri angkat bicara terkait polemik dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Stella mengaku jika dana insentif sejak bulan Februari hingga Desember 2022 memang belum dicairkan, tapi dipastikan tetap akan dibayarkan oleh pemerintah.
Menurutnya hal ini dikarenakan penganggaran dana insentif tahun 2022 tersebut baru akan dilakukan pada APBD Perubahan (APBDP) tahun 2023 ini.
"Di tahun 2022 lalu, yang dianggarkan itu adalah sisa pembayaran insentif untuk tahun 2021 yang kurang lebih Rp 1 miliar. Dan insentif yang belum terbayar Februari sampai Desember 2022, nanti lagi dianggarkan tahun 2023 ini," ucapnya.
Tenaga Kesehatan saat pandemi COVID-19
Dijelaskan Stella, insentif untuk bulan Februari sampai Desember 2022 menjadi utang pada laporan keuangan yang nantinya dianggarkan di APBD perubahan tahun 2023 ini. Untuk itu saat ini, Dinas Kesehatan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
ADVERTISEMENT
Stella pun menyatakan jika Nakes yang ada di Dinas maupun yang bertugas di Puskesmas sebenarnya sudah paham, bahwa insentif Februari hingga Desember 2022 baru akan dibayar pada APBD Perubahan tahun 2023 atau di akhir tahun nanti.
"Insentif ini secara global belum terima, baik di puskesmas dan rumah sakit yang menangani COVID-19," kata Stella.
Lanjut dijelaskan, untuk dana insentif Nakes sendiri di tahun 2022, sudah bukan lagi penganggaran dari Kementerian Kesehatan melainkan sudah diserahkan ke Daerah masing-masing dan murni menggunakan APBD Kabupaten Minut.
"Jadi yang dari Kementerian Kesehatan itu hanya tahun 2020 dan sudah dibayarkan full. Sementara insentif tahun 2021 dan 2022 sudah di APBD atau pakai anggaran daerah," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di media sosial seorang Nakes curhat tentang dana insentif COVID-19 yang sejak tahun 2022 hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.
Dalam postingan tersebut nakes itu menceritakan tentang pencairan insentif yang dijanjikan sejak awal Januari 2023, tapi setelah itu tak lagi ada kabar yang jelas.
"Miris memang, so ba tanda-tangan dari bulan Januari 2023 untuk pencairan insentif dana COVID-19 2022, mar belum cair-cair. Entah ada kendala di mana, sampe sekarang nda ada penjelasan, yang lebih miris le, ada pemberitahuan terbaru ternyata ada potongan, dari jumlah yang sebenarnya sudah di tanda tangani, dan ada bukti (Miris memang, sudah tanda tangan dari bulan Januari 2023 untuk pencairan insentif dana COVID-19 2022, tapi tak cair juga. Entah ada kendala di mana hingga sekarang tidak ada penjelasan. Yang lebih miris lagi, ada pemberitahuan terbaru ternyata ada potongan dari jumlah yang sudah di tanda tangani, dan itu ada bukti)," tulis akun Eveline Matheos.
ADVERTISEMENT
febry kodongan