Nenek 71 Tahun di Minut Diperkosa Pemuda 21 Tahun, Diancam Pakai Parang

Konten Media Partner
20 Januari 2024 21:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan seorang wanita berusia 71 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan seorang wanita berusia 71 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINUT - Seorang nenek berusia 71 tahun di salah satu desa di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), diperkosa seorang pemuda pengangguran yang masih berusia 21 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaku saat beraksi mengancam nenek tersebut memakai parang. Tak hanya memperkosa, si pemuda ini juga menyuruh korban untuk melakukan oral seks kepada dirinya.
Kejadian ini sendiri terjadi Minggu (14/1) pekan lalu sekitar pukul 22.30 Wita di rumah korban. Saat itu, pelaku menerobos masuk ke dalam rumah
Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung, mengatakan pelaku adalah pria berinisial KW alias Kris alias Popo (21), warga Desa Kolongan Jaga IV.
Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebuah parang. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban menggunakan parang.
"Pelaku mengancam dengan parang lalu menyuruh korban membuka semua pakaiannya lalu meminta untuk korban melakukan oral seks. Kemudian pelaku memperkosanya," kata Dwirianto.
ADVERTISEMENT
Selepas memperkosa korban, tanpa rasa bersalah pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali bajunya dan lagi-lagi mengancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Namun demikian, korban kemudian langsung berlari ke arah tetangga untuk meminta tolong dan melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Pemerintah Desa. Dan oleh aparat pemerintah desa, kejadian ini dilaporkan ke Polres Minut keesokan harinya.
Menurut Dwirianto, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Dwirianto kembali.
febry kodongan