Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Oknum Pegawai Kemenkumhan yang Dituduh Memeras Sudah Diperiksa, Ini Hasilnya
7 Januari 2023 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - RR, seorang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), yang dituduh telah melakukan pemerasan terhadap RD alias Rahmawati, seorang perempuan mantan warga binaan di Rutan Kelas IIA Manado , ternyata telah menjalani pemeriksaan oleh tim internal Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
RR diperiksa oleh tim internal Kemenkumham pada tahun 2022, setelah diadukan oleh RD telah merugikannya sebesar Rp 2,5 miliar. Pengaduan tertulis itu dilayangkan oleh RD alias Rahmawati pada tanggal 7 November 2022 saat Kepala Kanwil Kemenkumham masih dijabat oleh Haris Sukamto.
Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap RR, di mana satu bulan kemudian laporan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan telah disampaikan ke pihak RD alias Rahmawati, perempuan yang melaporkannya.
Dalam laporan itu, disebutkan jika orang yang memeriksa RR adalah Kusnali, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kemenkumham Sulut. Adapun RR membantah semua tuduhan yang diberikan kepada dirinya oleh RD alias Rahmawati.
Dalam keterangan surat itu, RR juga membeberkan fakta jika RD alias Rahmawati terkait kasus utang dengan orang tua RR hingga ratusan juta. RR menyebutkan jika dirinya diberi kuasa oleh orang tua untuk menagih utang yang mencapai Rp 379 juta, dengan adanya bukti catatan pengambilan uang.
ADVERTISEMENT
"Terlapor (RR) tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pelapor (RD) dan siap bertanggung jawab atas pernyataannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," bunyi akhir surat pemeriksaan dari tim Kemenkumham.
Faisal Wicaksono, Kuasa Hukum RD alias alias Rahmawati tak menampik jika klien mereka memiliki utang terhadap orang tua dari RR. Namun demikian, mereka membantah jika utang mencapai ratusan juta. Dalam surat ke Kemenkumham, disebutkan jika utang tersebut hanya berjumlah Rp 25 juta.
Tak hanya itu, Faisal juga menyebutkan jika kliennya telah melunasi semua utang dan telah dibayar lebih kepada orang tua RR dalam hal ini ayah RR.
"Pengembalian uang pinjaman telah dilunasi dengan nominal pengembalian melebihi pokok piutang yang dipinjam oleh klien kami kepada ibu RR. Pengembalian uangnya diberikan kepada Ayah RR karena pada saat itu ibu RR telah meninggal dunia. Terkait dengan pengembalian utang tersebut tercatat dalam buku catatan utang yang ada di ayah RR," kata Faisal.
ADVERTISEMENT
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulut yang baru, Ronald Lumbuun mengatakan pihaknya kini telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kasus itu kembali.
“Tim sudah dibentuk dan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap RR dalam waktu dekat,” kata Ronald.
febry kodongan