Oknum PNS di Sulawesi Utara Terlibat Sindikat Pencurian Motor

Konten Media Partner
22 September 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka curanmor yang diamankan Polda Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka curanmor yang diamankan Polda Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AR (36), diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah yang ada di Sulut.
ADVERTISEMENT
AR yang berdomisili di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian ditangkap oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut bersama dengan tersangka lainnya berinisial MM (22), warga di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti yakni tiga unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Yamaha Aerox warna kuning bernomor polisi DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam dan Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kasubdit Jatanras, AKBP Benny Ansiga menjelaskan jika pengungkapan kasus tersebut awalnya berdasarkan laporan kehilangan di SPKT Polda Sulut pada Kamis (8/9). Dalam laporan itu, korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Aerox yang ada di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan, Tim Resmob kemudian mengetahui ciri-ciri pelaku termasuk mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Para pelaku kemudian diciduk pada Selasa (2/9) sekitar pukul 02:00 WITA, yang langsung dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” kata Benny.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya kembali.
Sementara itu, terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
febry kodongan