Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Olly Dondokambey Bilang Ini Usai Diperiksa Penyidik Polda Soal Dana Hibah
21 April 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, diperiksa selama lebih kurang tiga jam oleh penyidik Polda Sulut, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Olly diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) selama periode 2020 hingga 2023.
Setelah diperiksa, Olly yang menjabat Gubernur Sulut sejak tahun 2016 hingga 2024, mengatakan kepada wartawan jika kedatangannya ke Polda Sulut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan soal penyaluran dana hibah.
"Saya kan pemberi (dana) hibah. Tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang pemerintah laksanakan," ujar Olly.
Dia bilang, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya menjelaskan secara kooperatif terkait pemberian dana hibah kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun dan Organisasi Keagamaan yang ada di Sulut.
"Klarifikasi. Saya memberikan keterangan kepada Polda. Saya kira, cukup tebal berita acara (pemeriksaan) yang sudah ditangani terkait lima tersangka. Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi. Memang benar Pemerintah Provinsi memberikan (hibah) kepada GMIM," katanya.
ADVERTISEMENT
Diakui Olly, dia diberikan beberapa pertanyaan yang semuanya dijawab sesuai dengan peran dari pemerintah dalam pemberian hibah, termasuk peran dirinya sebagai Gubernur Sulut saat itu yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Saya selaku Gubernur menandatangani NPHD, (tentunya) harus memberikan klarifikasi. (Ditanya) apa benar pak Gubernur memberikan dana hibah. Saya bilang ya benar, saya memberikan," katanya.
Olly juga menegaskan jika pemberian dana hibah sesuai dengan perundang-undangan. Hanya saja kata dia, pemerintah tidak secara detail mengetahui peruntukan dana hibah tersebut seperti apa.
"Prosedurnya, secara umumnya (pemberian hibah) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cuma, kami sebagai pemerintah tidak secara detail melihat penggunaannya seperti apa. (Detailnya) ada kepada penyidik. Nanti penyidik yang memberikan," ujar Olly yang juga Bendahara Umum PDIP ini kembali.
ADVERTISEMENT